PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 10
Hasil analisis terhadap pengukuran muka air tanah di titik penaatan digunakan sebagai dasar untuk: a. menerbitkan perintah untuk melaksanakan pemulihan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. melakukan pengawasan; dan/atau c. melakukan evaluasi terhadap fungsi Ekosistem Gambut.
