PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 11
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
