PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 12
(1) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada titik penaatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada titik penaatan di luar areal izin usaha dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat.
