PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan revisi RKU, Dokumen Rencana Usaha, Dokumen Rencana Pengelolaan atau sejenisnya untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagai akibat adanya Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No.337 -10-
