Pasal 8
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), hasil pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan pengamatan curah hujan dalam Pasal 7 ayat (4), dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak bulan Januari pada tahun berjalan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib dilengkapi dengan informasi mengenai: a. tutupan lahan, penggunaan lahan dan kondisinya; b. keberadaan flora dan fauna yang di lindungi; c. kondisi drainase alami dan buatan; d. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut; e. kualitas air; f. kondisi lingkungan; dan g. kondisi sifat fisik lainnya. (3) Dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat meminta laporan kurang dari 3 (tiga) bulan.
