PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengukuran muka air tanah dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar izin usaha dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat.
