Pasal 4
(1) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan Ekosistem Gambut dilakukan untuk mengetahui kerusakan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dan fungsi lindung. (2) Titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan titik pemantauan muka air tanah. (3) Titik penaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari: a. titik pengamatan pelaksanaan survei karakteristik Ekosistem Gambut; dan b. titik pemantauan kegiatan yang telah dilakukan pada areal usaha dan/atau kegiatan. (4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sepanjang berada dalam radius 50 (lima puluh) meter terhitung dari titik tengah (centroid) petak tanaman pokok atau blok produksi. (5) Penyebaran titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal, dan/atau bangunan air. (6) Zona pengelolaan air ditentukan dari pengelompokan ketinggian permukaan air dengan rentang perbedaan 1 (satu) meter berdasarkan topografi.
