Pasal 2
(1) Pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut ditentukan pada titik kontrol pengawasan yang disebut titik penaatan. (2) Penetapan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam menetapkan titik penaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. titik pengamatan karakteristik pada Ekosistem Gambut dalam wilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau b. titik pemantauan muka air tanah areal usaha dan/atau kegiatan. (4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari seluruh jumlah petak tanaman pokok atau blok produksi dan berada di tengah (centroid) petak tanaman pokok atau blok produksi. (5) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam penyesuaian perizinan selanjutnya.
www.peraturan.go.id 2017, No.337 -6-
