PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
www.peraturan.go.id 2017, No.337 -4-
- Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.
- Bangunan Air adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendalikan laju aliran air.
- Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
- Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
- Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol pengawasan.
- Titik Pengamatan adalah lokasi pemantauan yang dilakukan pada saat survei karakteristik Ekosistem Gambut termasuk pemantauan tinggi muka air melalui metode sistematik grid yang tersusun dari transek membujur dan melintang.
- Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan Ekosistem Gambut.
- Rencana Kerja Usaha yang selanjutnya disingkat RKU adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha,
www.peraturan.go.id 2017, No.337
aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. 14. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah pemegang izin usaha, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan atau kelompok masyarakat.
