PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA LISENSI
Dalam hal dikeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan rekomendasi lisensi.
