PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
pasal.id
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja setiap jenjang jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan pegawai lainnya, ditentukan kelas jabatan yang didasarkan atas: a. pengelompokkan jenjang jabatan dan pekerjaan; dan b. hasil penilaian bobot suatu pekerjaan.
