PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
pasal.id
(1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya. (2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.
