PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. PERATURAN PEMERINTAH; b. Peraturan PRESIDEN; dan c. Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi peraturan yang: a. diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN; dan b. materi muatannya dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
