PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg KLH yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum. (2) Proreg KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan masukan dari pengusul.
