PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 9
(1) Perencanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. penetapan target;
b. penetapan indikator kinerja; dan c. penetapan alokasi anggaran. (2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penurunan beban pencemaran sebesar 20% (duapuluh persen); b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, hutan dan lahan serta keaneka ragaman hayati; dan c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
