Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), SKPD harus menyelenggarakan administrasi kegiatan. (2) Untuk melaksanakan administrasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur MENETAPKAN: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH, kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, MENETAPKAN tim pelaksana kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH. (4) Pelaksanaan administrasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan, persyaratan, dan tugas tim pelaksana kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
