Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a menyusun laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH, yang terdiri atas: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis kegiatan. (2) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (4) Laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai dengan Tata Laksana Pelaporan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal penulisan data dan informasi teknis bersifat spesifik dan khusus, eselon I kegiatan terkait mengatur lebih lanjut pedoman penyusunan laporan teknis kegiatan terkait.
