PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan teknis setiap keluaran kegiatan dekonsentrasi bidang LH berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh eselon I yang menjadi pembina kegiatan terkait sesuai dengan Tata Laksana Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan teknis dekonsentrasi bidang LH dapat melalui kerja sama antar daerah dengan memperhatikan peraturan perundangan- undangan serta asas akuntabilitas pelaporan keuangan SKPD.
