PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE...
Pasal 7
(1) Biaya pelaksanaan uji emisi tipe baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
