PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE...
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi penaatan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat oleh Menteri.
