PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 25
(1) Berdasarkan laporan hasil pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi menetapkan kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan II. (2) Penetapan pemantauan II kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila nilai fisik hasil pemantauan I telah lengkap dan divalidasi oleh Tim Teknis serta masuk dalam skala nilai baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.306
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
