PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 20
(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. permukiman, meliputi:
- permukiman menengah,sederhana; dan
- permukiman pasang surut; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.306 b. fasilitas kota, meliputi:
- jalan arteri dankolektor;
- pasar;
- pertokoan;
- perkantoran,
- sekolah;
- rumah sakit/puskesmas;
- hutan kota; dan
- taman kota; c. fasilitas transportasi, meliputi:
- terminal;
- stasiun kereta api; dan
- pelabuhanlaut/sungai dan udara;
- bandara (Bandar udara) d. perairan terbuka, meliputi:
- sungai, danau, situ, dan/ataukanal;
- saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier; e. fasilitas kebersihan, meliputi:
- TPA;
- Bank sampah; dan
- fasilitaspengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain TPST dan TPS 3R; f. pantai wisata; g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional); h. pengendalian pencemaran air:
- perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan
- sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industry dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik. (2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman menengah dan sederhana; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.306 b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. perkantoran; e. pertokoan; f. sekolah; g. rumah sakit/puskesmas; h. hutan kota; i. taman kota; j. perairan terbuka/sumber air permukaan; k. TPA; l. Bank Sampah m. Fasilitas pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lainTPST danTPS 3R. (3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman pasang surut; b. terminal bus/angkot; c. perairan terbuka/saluran terbuka; d. pelabuhan laut/sungai; e. bandar udara; f. stasiun kereta api; dan g. pantai wisata. (4) Kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
