Pasal 18
(1) Pemantauanfisikterhadap pengelolaan sampah dan ruang terbuka
hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
dilakukan melalui:
a. pemantauan I;
b. pemantauan II; dan/atau
c. pemantauan verifikasi.
(2) Pemantauan
fisik
terhadap
pengendalian
pencemaran
air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) periode pelaksanaan
Program Adipura.
(3) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya dilakukan apabila dianggap perlu.
(4) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan
1 (satu) kali pada saat musim kemarau.
3.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
