Pasal 26
(1) Dalam hal nilai pemantauan II berbeda secara signifikan dengan pemantauan I, dapat dilakukan validasi nilai dengan verifikasi lapangan dan/atau validasi melalui foto. (2) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau tim independent yang ditunjuk olehDeputi. (3) Tim pemantau dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas dari Deputi. (4) Tim pemantau yang melaksanakan verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Tim Teknis yang dituangkan dalam berita acara. (5) Pemantauan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemantauan Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
