PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 7
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap: a. pemerintah provinsi; dan b. pemerintah kabupaten. (2) Penilaian kinerja untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aspek: a. fisik; dan b. manajemen.
(3) Penilaian kinerja untuk pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. fisik; b. manajemen; c. peranserta masyarakat; dan d. kegiatan plus.
