PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 6
(1) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui interpretasi citra satelit dan verifikasi lapangan. (2) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
