PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 5
(1) Penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit memuat data dan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan: a. konservasi kawasan berfungsi lindung; b. pengendalian kerusakan tutupan vegetasi; dan c. mitigasi perubahan iklim melalui tutupan vegetasi. (2) Profil pengelolaan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. gubernur, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi; atau b. bupati, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi kabupaten.
