PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 4
Program Menuju INDONESIA Hijau dilaksanakan melalui tahapan: a. penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten; b. pemantauan perubahan tutupan vegetasi;
c. penilaian kinerja pemerintah daerah; d. penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah; dan e. pemberian penghargaan.
