PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 3
(1) Program MIH dilaksanakan oleh: a. Menteri, dengan peserta:
pemerintah provinsi; dan
pemerintah kabupaten yang mampu mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung. b. gubernur, dengan peserta:
pemerintah kabupaten; dan
pemerintah kota terkait dengan ekosistem lintas kabupaten. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan program MIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
