PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 2
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana; dan c. meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim.
