PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 8
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh: a. tim verifikasi; b. tim pengarah; dan c. dewan pertimbangan penilaian. (2) Kegiatan penilaian kinerja meliputi: a. verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim verifikasi; b. evaluasi pelaksanaan program yang dilakukan oleh Tim Pengarah; dan c. penilaian usulan calon penerima penghargaan raksaniyata oleh dewan pertimbangan penilaian. (3) Pelaksana penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan b. gubernur, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
