PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
