PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan sesuai dengan kelas jabatannya.
