PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 24
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Jumlah waktu ketidak hadiran pegawai selama satu tahun tanpa izin tertulis akan diakumulatifkan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan Unit Kerja dalam memberikan sanksi disiplin bagi Pegawai.
