PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 20
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pegawai yang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi ketentuan penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
