PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 19
BAB 4 — PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggran disiplin meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5), dikenai sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukannya.
