PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 11
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Operator data kehadiran pada unit kerja setelah menerima surat perintah, surat izin cuti, surat keterangan sakit dari dokter, dan/atau surat Pemberitahuan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3), wajib menyampaikan kepada validator paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
