Pasal 10
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak antara lain karena orang tua, suami, istri, anak, kakak dan/atau adik, sakit keras atau meningggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada Pimpinan Unit Kerjanya paling lama 2 (dua) hari kerja, untuk dibuatkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. (2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Surat Pemberitahuan Ketidakhadiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Formulir Surat Pemberitahuan Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi, disampaikan kepada petugas operator data kehadiran, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
