PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 12
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Data kehadiran Pegawai pada mesin pencatat kehadiran dikelola oleh Tim Pengelola Kehadiran. (2) Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. penanggungjawab; b. koordinator; c. administrator; d. validator; e. operator data kehadiran; f. operator keuangan; dan g. operator jaringan. (3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
