PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 4
(1) Dalam kondisi tertentu, Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di Lapas yang telah ditetapkan sebagai Rutan. (2) Dalam hal Penahanan dilakukan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.
