PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 5
(1) Penahanan di Rutan atau Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus disertai dengan surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan dari pejabat yang berwenang. (2) Jika Penahanan tidak disertai surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan atau Kepala Lapas berwenang menolak Tahanan. (3) Jika Penahanan disertai surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan atau Kepala Lapas menerima Tahanan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
