PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 3
Kepala Rutan bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.
Kepala Rutan bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.