Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b wajib untuk: a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
