PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang dilakukan pada kantor imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal. www.djpp.kemenkumham.go.id
