Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a wajib untuk: a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
