PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anak berkewarganegaraan ganda: a. yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang bersangkutan; atau b. yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit. www.djpp.kemenkumham.go.id
