PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. kepala kantor imigrasi; atau c. pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
