PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
