PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan e. menerbitkan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal tetap.
