Pasal 22
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
